Pasal 120
BAB 9 — DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI DAN DIGITALISASI MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Direktorat Pengelolaan Sistem Informasi dan Layanan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN; b. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sistem informasi dan layanan digitalisasi; c. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis tata kelola dan mutu, perancangan, pembangunan dan pemeliharaan, serta pengembangan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN terintegrasi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi tata kelola dan mutu, perancangan, pembangunan dan pemeliharaan, serta pengembangan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN terintegrasi; dan e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tata kelola dan mutu, perancangan, pembangunan aplikasi sistem informasi aparatur sipil negara, serta pengembangan sistem integrasi data dan aplikasi.
