PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 119
BAB 9 — DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI DAN DIGITALISASI MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Direktorat Pengelolaan Sistem Informasi dan Layanan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN serta penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan sistem informasi dan digitalisasi Manajemen ASN terintegrasi secara nasional.
