PERATURAN_BKN
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
Pasal 5
(1) Pedoman pengelolaan Arsip Dinamis digunakan sebagai
panduan bagi Unit Pengolah dan Unit Kearsipan di
lingkungan BKN dalam melakukan kegiatan pengelolaan
Arsip Dinamis.
(2) Pengelolaan Arsip Dinamis pada Kantor Pusat BKN
dilakukan oleh unit kerja yang membidangi kearsipan
pada Sekretaris Utama BKN.
(3) Pengelolaan Arsip Dinamis pada Kanreg BKN dan
Pusbangpeg ASN dilakukan oleh Bagian Tata Usaha.
(4) Pengelolaan Arsip Dinamis pada UPT dilakukan oleh
Kepala UPT BKN.
