Pasal 2
(1) Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis dimaksudkan
untuk mewujudkan keseragaman dan kelancaran
pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan kearsipan di
lingkungan BKN.
(2) Tujuan Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi:
- standardisasi dalam penerapan sistem kearsipan di
seluruh unit kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- kelancaran komunikasi kedinasan, baik di
lingkungan internal maupun eksternal;
- keselamatan bahan-bahan bukti
pertanggungjawaban nasional dan bernilai historis
instansi;
- terciptanya Arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh
unit kerja di lingkungan BKN;
- ketersediaan Arsip yang autentik dan terpercaya
sebagai alat bukti yang sah;
- penyelenggaraan kearsipan sebagai suatu sistem
yang terpadu; dan
- terkelolanya Arsip Dinamis sesuai dengan kaidah-
kaidah kearsipan dan peraturan perundang-
undangan.
(3) Sasaran Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi:
- tercapainya kesamaan pengertian, penafsiran, dan
pemahaman dalam melakukan kegiatan pengelolaan
Arsip Dinamis di lingkungan BKN;
- terwujudnya keterpaduan tindakan antara unit
kearsipan dengan unit pengolah dalam melakukan
pengelolaan Arsip Dinamis di lingkungan BKN; dan
- terwujudnya pengelolaan Arsip Dinamis secara
efektif dan efisien di lingkungan BKN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
