Pasal 22
BAB 5 — SELEKSI DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
(1) Hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf a dan hasil tes wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) harus disampaikan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK kepada Kepala BKN dalam bentuk salinan digital dan salinan cetak. (2) BKN mengolah hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Menteri sebagai laporan dan PPK sebagai dasar penetapan kelulusan seleksi.
(4) Berdasarkan penetapan kelulusan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK mengumumkan hasil seleksi. (5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), memuat nama jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nomor kartu tanda peserta seleksi, nama peserta seleksi, nilai hasil seleksi yang disusun berdasarkan peringkat, dan informasi lain yang diperlukan. (6) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan menggunakan laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, dan/atau bentuk lain yang memungkinkan. (7) Peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi melengkapi Daftar Riwayat Hidup di laman https://sscasn.bkn.go.id atau di laman lainnya yang ditentukan oleh BKN.
