PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN...
Pasal 21
BAB 5 — SELEKSI DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
(1) Peserta seleksi kompetensi yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK. (2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menilai moralitas dan integritas peserta seleksi kompetensi. (3) Hasil tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi.
