PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN...
Pasal 11
BAB 3 — PENGUMUMAN LOWONGAN
(1) Panitia seleksi nasional pengadaan PPPK atau Panitia seleksi
instansi pengadaan PPPK mengumumkan lowongan jabatan PPPK secara terbuka kepada masyarakat. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama jabatan; b. jumlah lowongan jabatan; c. unit kerja penempatan/instansi yang membutuhkan; d. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi; e. alamat dan tempat lamaran ditujukan; f. jadwal tahapan seleksi; dan g. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender.
