PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN...
Pasal 10
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan ujian harus disesuaikan dengan kebutuhan.
(2) Prasarana yang berupa peraturan, pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan PPPK agar tersedia dengan lengkap. (3) Sarana dan prasarana bagi peserta seleksi penyandang disabilitas harus disesuaikan dengan kebutuhan, paling kurang: a. tempat pendaftaran khusus bagi penyandang disabilitas; b. petugas pembaca bagi tuna netra; dan c. akses menuju ruang ujian yang mudah bagi penyandang disabilitas.
