PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Kode Etik Assessor Sumber Daya...
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Assessor SDM Aparatur berkedudukan sebagai pejabat fungsional tertentu yaitu Jabatan Fungsional Assessor SDM Aparatur di lingkungan instansi pemerintah. (2) Assessor SDM Aparatur bekerja di dalam unit Penilaian Kompetensi atau di lingkungan kepegawaian yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan penilaian kompetensi.
