PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Kode Etik Assessor Sumber Daya...
Pasal 22
BAB 7 — PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, yaitu: a. Menteri/Kepala Badan/Gubernur/Walikota/Bupati, untuk dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Assessor SDM Aparatur yang menduduki pejabat fungsional Assessor Utama dan pejabat fungsional Assessor Madya. b. Sekteraris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Daerah, untuk dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pejabat fungsional Assessor Muda dan pejabat fungsional Assessor Pertama. (2) Penjatuhan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan. (3) Dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan.
