PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana dilaksanakan oleh: a. Lembaga Penyelenggara Pelatihan pada instansi pemerintah; dan b. lembaga non pemerintah penyelenggara program Pelatihan.
