PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN...
Pasal 9
BAB 2 — JENIS, KRITERIA, SISTEM, DAN PELAKU KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
Tugas dan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran dalam sistem Katalog Elektronik Sektoral meliputi: a. perencanaan pengadaan untuk barang/jasa yang akan dibeli pada Katalog Elektronik Sektoral; b. mengawasi pelaksanaan E-purchasing pada satuan kerja yang menjadi tugasnya; dan c. melaporkan pelaksanaan E-purchasing pada satuan kerjanya kepada Kepala BKKBN.
