Pasal 6
BAB 2 — JENIS, KRITERIA, SISTEM, DAN PELAKU KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Kepala BKKBN sebagai pengelola Katalog Elektronik Sektoral mempunyai tugas dan kewenangan dalam sistem Katalog Elektronik meliputi: a. MENETAPKAN persyaratan barang/jasa dan Penyedia; b. menyetujui pencantuman barang/jasa yang ditayangkan di dalam Katalog Sektoral; c. mengenakan dan mencabut sanksi kepada penyedia; dan d. melakukan monitoring dan evaluasi. (2) Tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan sebagian atau seluruhnya kepada Sekretaris Utama BKKBN.
(3) Dalam hal terdapat kekosongan pejabat Sekretaris Utama maka pendelegasian kewenangan diberikan kepada Deputi Bidang yang ditunjuk. (4) Delegasi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada Deputi Bidang lain selain Deputi Bidang yang mengusulkan Katalog Sektoral tersebut.
