PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS, KRITERIA, SISTEM, DAN PELAKU KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Jenis barang/jasa Katalog Elektronik Sektoral disusun dan dikelola oleh BKKBN meliputi: a. alat dan obat kontrasepsi; dan/atau b. barang/jasa lain sesuai kebutuhan program BKKBN. (2) Kriteria kelayakan pencantuman barang/jasa dalam Katalog Elektronik Sektoral meliputi: a. barang/jasa dibutuhkan; b. Barang/Jasa Standar atau Dapat Distandarkan; dan c. kebutuhan barang/jasa bersifat berulang.
