PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN...
Pasal 24
BAB 3 — PROSEDUR PENGELOLAAN KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Penayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d untuk menayangkan informasi barang/jasa pada Katalog Elektronik Sektoral yang memuat daftar: a. merek; b. jenis; c. spesifikasi teknis; d. harga; dan e. informasi lainnya pada Katalog Elektronik. (2) Penayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah perikatan/Kontrak Katalog Sektoral ditandatangani. (3) Jangka waktu perikatan/kontrak katalog sektoral dibatasi oleh masa berlaku izin usaha, masa berlaku barang/jasa, dan/atau masa izin edar barang/jasa.
