PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN...
Pasal 18
BAB 3 — PROSEDUR PENGELOLAAN KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Penetapan Verifikator/Tim Verifikator katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan oleh Sekretaris Utama BKKBN setelah pengecekan ketersediaan etalase produk oleh LKPP. (2) Penetapan Verifikator/Tim Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan pendelegasian dari Kepala BKKBN. (3) Verifikator/Tim Verifikator katalog sektoral diusulkan oleh Kepala UKPBJ yang bertugas melaksanakan proses verifikasi pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik. (4) Verifikator/Tim Verifikator katalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota UKPBJ dan/atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
