PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN...
Pasal 11
BAB 2 — JENIS, KRITERIA, SISTEM, DAN PELAKU KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
Tugas dan kewenangan PPK dalam sistem Katalog Elektronik Sektoral meliputi: a. melakukan proses E-purchasing pada katalog elektronik sesuai petunjuk penggunaan aplikasi E-purchasing produk barang dan jasa pemerintah untuk pagu anggaran diatas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); b. melakukan pengelolaan anggaran belanja; c. mengadakan dan MENETAPKAN perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
