Pasal 32
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN/SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Rumah Tangga dan Protokol terdiri atas: a. Subbagian Layanan Rumah Tangga; b. Subbagian Layanan Protokol; c. Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala; d. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama; e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana; f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengendalian Penduduk; g. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi; h. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga; i. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat; dan j. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli.
