PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 31
BAB 4 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN/SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Rumah Tangga dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan; b. pelaksanaan urusan keprotokolan; c. pelaksanaan pengelolaan persuratan; d. pelaksanaan pengelolaan arsip dan dokumentasi; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan.
