PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 122
BAB 10 — INSPEKTORAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Inspektorat Wilayah I, Inspektorat Wilayah II, dan Inspektorat Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern; b. penyusunan rencana program pengawasan intern; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja, dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; dan d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
