PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN...
Pasal 121
BAB 10 — INSPEKTORAT UTAMA
(1) Inspektorat Wilayah I, Inspektorat Wilayah II, dan Inspektorat Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a, huruf b, dan huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengawasan intern, serta penyusunan laporan hasil pengawasan di wilayah kerjanya masing- masing. (2) Pembagian Wilayah Kerja Inspektorat Wilayah I, Inspektorat Wilayah II, dan Inspektorat Wilayah III ditetapkan oleh Inspektur Utama.
