Pasal 18
BAB 5 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
Persentase pengurangan Tunjangan Kinerja pada komponen kedisiplinan bagi Pegawai yang Terlambat Masuk Bekerja sebagai berikut: a. Pegawai yang Terlambat Masuk Bekerja 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dikenakan pengurangan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen); b. Pegawai yang Terlambat Masuk Bekerja 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenakan pengurangan sebesar 0,5% (nol koma lima persen); c. Pegawai yang Terlambat Masuk Bekerja 61 (enam puluh satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit dikenakan pengurangan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima); d. Pegawai yang Terlambat Masuk Bekerja 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 150 (seratus lima puluh) menit dikenakan pengurangan sebesar 1% (satu persen); dan e. Pegawai yang Terlambat Masuk Bekerja di atas 150 (seratus lima puluh) menit dikenakan pengurangan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen).
