PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 17
BAB 5 — PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Persentase pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak membuat Laporan Kinerja Pegawai diberlakukan dengan ketentuan jumlah hari pengisian SIVIKA per bulan dibagi dengan jumlah hari kerja per bulan dikali dengan jumlah persentase kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada komponen penentu kinerja.
