PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang TATA CARA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 4 — EVALUASI
(1) Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan perencanaan dan pelaksanaan Perjalanan Dinas dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Perjalanan Dinas.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Unit Kerja, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Dalam hal diperlukan, evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu.
