Pasal 28
BAB 6 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja di lingkungan BKKBN merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKKBN. (2) Perhitungan Tunjangan Kinerja di BKKBN dilakukan oleh unit kerja yang membidangi kepegawaian dan/atau tim yang ditunjuk. (3) Pembayaran Tunjangan Kinerja di BKKBN dibebankan pada anggaran BKKBN. (4) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja diatur dengan Petunjuk Teknis yang ditetapkan melalui Surat Edaran Sekretaris Utama. (5) Rekapitulasi penghitungan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai dilakukan menggunakan SIPP. (6) Penundaan Pembayaran Tunjangan Kinerja dapat diberlakukan terhadap Pegawai di lingkungan BKKBN dalam suatu kondisi yang ditentukan berdasarkan Surat yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang.
