Pasal 19
BAB 5 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja diberlakukan bagi: a. Pegawai yang tidak membuat Laporan Kinerja Pegawai; b. Pegawai yang Terlambat Masuk Bekerja; c. Pegawai yang Pulang Cepat; d. Pegawai yang meninggalkan pekerjaan atau kantor pada jam kerja tanpa Izin atau Alasan yang Sah; e. Pegawai yang tidak masuk bekerja; f. Pegawai yang menjalani cuti melahirkan paling banyak anak kedua; g. Pegawai yang mengajukan cuti tahunan, cuti sakit dan cuti alasan penting; h. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin, kecuali yang berkaitan dengan ketidakpatuhan jam kerja; dan i. Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari Jabatan Negeri. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Penyuluh KB yang tidak memenuhi target kinerja yang berupa Kegiatan Penyuluhan sebanyak 22 kali dalam satu bulan, dikenakan pemotongan sejumlah Kegiatan Penyuluhan yang tidak terpenuhi. (3) Pemotongan Tunjangan Kinerja dinyatakan dalam persentase (%) dan dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak 100 % (seratus persen).
