Pasal 18
BAB 4 — KETENTUAN MASUK BEKERJA
(1) Setiap pegawai wajib mengisi Daftar Hadir pada saat masuk bekerja dan pulang bekerja. (2) Pengisian Daftar Hadir secara manual dilakukan dalam hal: a. media Pengisian Daftar Hadir secara elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi; b. tidak terdapat Media Pengisian Daftar Hadir secara elektronik dalam suatu wilayah kerja tingkat kecamatan bagi Penyuluh KB; c. pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran elektronik; d. sidik jari atau sidik wajah (face ID) tidak terekam dalam sistem kehadiran elektronik; atau e. terjadi keadaan kahar (force majeure). (3) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan berupa bencana alam dan kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya. (4) Bagi pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir pada saat masuk atau pulang bekerja wajib menyampaikan alasan dengan bukti yang sah menggunakan surat keterangan dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (5) Ketentuan mengenai tata cara pengisian Daftar Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Petunjuk Teknis.
