PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 10
BAB 3 — KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Komponen penentu kedisiplinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a berkontribusi terhadap perhitungan Tunjangan Kinerja paling banyak 50% (lima puluh persen) dalam 1 (satu) bulan.
(2) Penghitungan komponen kedisiplinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan mesin kehadiran elektronik dan bukti kehadiran/ketidakhadiran yang sah. (3) Hasil penghitungan komponen kedisiplinan sebagaimana dimaksud ayat (2) menjadi dasar laporan perhitungan rekapitulasi presensi dalam 1 (satu) bulan.
