Pasal 25
BAB 4 — TINDAK LANJUT PELAKSANAAN SERTIFIKASI
(1) Uji Kompetensi yang menghasilkan “tindak lanjut pengembangan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf c, Penyuluh KKBPK diwajibkan mengikuti program Pengembangan Kompetensi sesuai dengan Kompetensi yang masih belum tercapai. (2) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan Kompetensi pemegang sertifikat Sertifikasi agar sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam jabatan sesuai dengan jenjang kualifikasinya; dan b. memelihara mutu sertifikat Sertifikasi secara berkesinambungan. (3) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berbagai cara yang meliputi pembinaan, pendidikan dan pelatihan. (4) Pemegang sertifikat Sertifikasi wajib mengikuti kegiatan pengembangan Kompetensi sesuai dengan hasil kesenjangan Kompetensi. (5) Formulasi program Pengembangan Kompetensi sesuai dengan kesenjangan hasil Uji Kompetensi ditetapkan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana.
