Pasal 24
BAB 4 — TINDAK LANJUT PELAKSANAAN SERTIFIKASI
(1) Uji Kompetensi yang menghasilkan “di atas standar” dan “sesuai standar” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a dan huruf b, Penyuluh KKBPK diwajibkan melakukan Pemeliharaan Kompetensi secara periodik. (2) Pemeliharaan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. memastikan pemegang sertifikat Sertifikasi memiliki Kompetensi yang sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam jabatan sesuai dengan jenjang kualifikasinya; dan b. memelihara mutu sertifikat Sertifikasi secara berkesinambungan. (3) Pemeliharaan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara pengisian buku kerja secara online.
(4) Pemegang sertifikat Sertifikasi wajib mengisi data kegiatan Penyuluhan KKBPK pada buku kerja setiap tahun. (5) Peraturan terkait Pemeliharaan Kompetensi ditetapkan oleh Kepala Biro Kepegawaian.
