PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Penyuluh Kependudukan, ...
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI
(1) Alat ukur penilaian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan untuk mengetahui kelengkapan basis data yang harus disi oleh Penyuluh KKBPK. (2) Penilaian terhadap kelengkapan administrasi yang diisi oleh Penyuluh KKBPK tidak menentukan hasil Uji Kompetensi. (3) Penilaian terhadap kelengkapan administrasi digunakan untuk mengetahui profil data Penyuluh KKBPK, yang selanjutnya hasilnya akan diintergrasikan dengan Sistem Informasi Kepegawaian BKKBN. (4) Pengaturan mengenai teknis pemeriksaan berkas administrasi, komponen profil data Penyuluh KKBPK, dan hal lain yang terkait dengan administrasi Penyuluh KKBPK ditetapkan oleh Direktur Bina Lini Lapangan.
