PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 481-per-g4-2016 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Keluarga
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SIGA
(1) Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang mengelola SIGA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), dilakukan pelatihan dan pengembangan. (2) Pelatihan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh institusi pelatihan yang ditunjuk oleh Kepala Badan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
