PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 481-per-g4-2016 Tahun 2017 tentang Sistem Informasi Keluarga
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SIGA
(1) Unit pengelola SIGA nasional, provinsi, dan kabupaten/kota harus memiliki sumber daya manusia yang mengelola SIGA. (2) Sumber daya manusia yang mengelola SIGA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi di bidang: a. kependudukan dan keluarga berencana; b. komputer; dan/atau c. statistik. (3) Jumlah sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan.
