PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri/Kepala ini yang dimaksud dengan:
- Rencana Strategis Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Renstra Kemendukbangga/BKKBN Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan Kemendukbangga/BKKBN untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Kemendukbangga adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
- Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.
- Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kependudukan dan keluarga berencana.
