Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL TAHUN 2025 2029
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri/Kepala ini yang dimaksud dengan:
- Rencana Strategis Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Renstra Kemendukbangga/BKKBN Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan Kemendukbangga/BKKBN untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Kemendukbangga adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
- Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga.
- Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kependudukan dan keluarga berencana.
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Menteri/Kepala ini ditetapkan Renstra Kemendukbangga/BKKBN Tahun 2025-2029. (2) Renstra Kemendukbangga/BKKBN Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Kepala ini.
Pasal 3
Data dan informasi kinerja Renstra Kemendukbangga/BKKBN Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran-Rencana Strategis Kementerian/Lembaga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Renstra Kemendukbangga/BKKBN Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri/Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 466), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Menteri/Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2025
MENTERI KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/KEPALA BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
WIHAJI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
