PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG...
Pasal 6
BAB 2 — JENJANG, SYARAT, DAN METODE UJI KOMPETENSI
(1) Jabatan Fungsional PLKB merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional PLKB dengan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Jabatan Fungsional PLKB Pemula; b. Jabatan Fungsional PLKB Terampil; c. Jabatan Fungsional PLKB Mahir; dan d. Jabatan Fungsional PLKB Penyelia.
