PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG...
Pasal 5
BAB 2 — JENJANG, SYARAT, DAN METODE UJI KOMPETENSI
(1) Jabatan Fungsional Penata KKB merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB dengan kategori keahlian, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Muda; c. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Madya; dan d. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Utama.
