PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 9
BAB 3 — PROSEDUR KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Telaah yang telah mendapat persetujuan Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dikonsultasikan dan dikoordinasikan oleh Pusat kepada Kementerian dan kementerian/lembaga terkait. (2) Dalam hal jangkauan Kerja Sama Luar Negeri melibatkan pemerintah daerah, telaah dikonsultasikan dan dikoordinasikan oleh Pusat kepada Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
