Pasal 8
BAB 3 — PROSEDUR KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditelaah oleh Pusat bersama dengan: a. Unit Kerja Terkait; b. biro yang mempunyai tugas di bidang hukum; dan c. biro yang mempunyai tugas di bidang perencanaan. (2) Telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. keselarasan ruang lingkup Kerja Sama Luar Negeri dengan rencana strategis BKKBN yang berlaku; b. peluang, risiko, manfaat, dan jangkauan Kerja Sama Luar Negeri yang dapat melibatkan lebih dari satu Unit Kerja Terkait dan/atau pemerintah daerah; c. pembiayaan dan periode Kerja Sama Luar Negeri; dan d. hubungan diplomatik dan/atau aspek legal calon mitra kerja sama. (3) Hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Pusat kepada deputi yang
membidangi pelatihan, pendidikan, dan pengembangan untuk mendapatkan arahan dan rekomendasi. (4) Telaah yang telah mendapatkan arahan dan rekomendasi deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh deputi yang membidangi pelatihan, pendidikan, dan pengembangan kepada Kepala BKKBN untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan kepada Sekretaris Utama dan pimpinan Unit Kerja Terkait.
