PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KERJA SAMA LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 17
BAB 3 — PROSEDUR KERJA SAMA LUAR NEGERI
(1) Keberlakuan naskah Kerja Sama Luar Negeri dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak. (2) Dalam hal naskah Kerja Sama Luar Negeri memerlukan pengesahan, berlakunya Naskah tersebut setelah seluruh proses pengesahan terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
