PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pengaturan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BKKBN dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman tentang ketentuan gratifikasi dengan tujuan : a. tumbuhnya kesadaran pelaporan gratifikasi bagi para ASN BKKBN yang rawan potensi adanya gratifikasi dalam pelaksanaan tugas; dan b. terciptanya lingkungan kerja yang kondusif yang bersih dari praktik gratifikasi di lingkungan BKKBN.
