PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGUKURAN KEBERHASILAN PEMBANGUNAN KELUARGA MELALUI...
Pasal 9
BAB 3 — INDEKS PEMBANGUNAN KELUARGA
(1) Dimensi Ketenteraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas indikator:
a. kegiatan ibadah; b. legalitas Keluarga; c. jaminan kesehatan; dan d. keharmonisan Keluarga. (2) Dimensi Kemandirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas indikator: a. pemenuhan kebutuhan dasar; b. jaminan keuangan; c. keberlangsungan pendidikan; d. kesehatan Keluarga; dan e. akses media online/daring. (3) Dimensi Kebahagiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri atas indikator: a. interaksi Keluarga; dan b. interaksi sosial.
