PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGUKURAN KEBERHASILAN PEMBANGUNAN KELUARGA MELALUI...
Pasal 10
BAB 3 — INDEKS PEMBANGUNAN KELUARGA
(1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan penghitungan iBangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sesuai dengan kewenangannya. (2) Penghitungan iBangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari data pendataan Keluarga. (3) Tata cara penghitungan iBangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKKBN.
