PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENGUKURAN KEBERHASILAN PEMBANGUNAN KELUARGA MELALUI...
Pasal 6
BAB 2 — PEMBANGUNAN KELUARGA
(1) Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilaksanakan melalui kelompok kegiatan yang bersentuhan langsung dengan Keluarga.
(2) Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. BKB; b. BKR; c. PIK-R; d. BKL; e. PPKS; dan f. Kelompok UPPKA. (3) Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan program dan kegiatan seluruh sektor dan pemangku kepentingan yang mempunyai program Pembangunan Keluarga.
