Pasal 5
BAB 2 — PEMBANGUNAN KELUARGA
(1) Penyelenggaran Pembangunan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, dilaksanakan melalui strategi: a. peningkatan kapasitas individu anggota Keluarga; b. peningkatan kualitas hidup anggota Keluarga dan pemberdayaan ekonomi Keluarga; c. pembangunan masyarakat dan lingkungan Keluarga; d. penguatan kelembagaan pelaksana program Pembangunan Keluarga; dan e. penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak anggota Keluarga. (2) Strategi peningkatan kapasitas individu anggota Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan melalui: a. pengembangan kemampuan adaptasi dan aktualisasi bagi seluruh anggota Keluarga; b. pengembangan pendidikan dan keterampilan bagi seluruh anggota Keluarga; dan c. pengembangan program pemberdayaan Keluarga sesuai dengan tahapan kehidupan. (3) Strategi peningkatan kualitas hidup anggota Keluarga dan pemberdayaan ekonomi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui: a. pengembangan program pemberdayaan ekonomi Keluarga sesuai dengan potensi yang dimiliki; b. peningkatan perencanaan ekonomi Keluarga;
c. peningkatan perencanaan kehidupan berkeluarga bagi remaja; d. peningkatan pola komunikasi, pola pengasuhan, pola relasi dan pola hidup yang sehat bagi Keluarga; dan e. peningkatan kemampuan Keluarga dalam pendampingan perawatan jangka panjang bagi lanjut usia. (4) Strategi pembangunan masyarakat dan lingkungan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan melalui: a. peningkatan pemahaman masyarakat terhadap isu Pembangunan Keluarga; dan b. peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung kualitas hidup Keluarga. (5) Strategi penguatan kelembagaan pelaksana program Pembangunan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan melalui: a. peningkatan standar dan kualitas kelembagaan Pembangunan Keluarga; dan b. pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan pemberdayaan Keluarga. (6) Strategi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak anggota Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilaksanakan melalui: a. penguatan peraturan perundang-undangan; b. peningkatan pemenuhan hak penduduk dalam seluruh tahapan hidupnya; dan c. peningkatan perlindungan anggota Keluarga dari tindak kekerasan.
