PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan...
Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berijazah paling rendah:
- Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan; dan
- Diploma IV (D-IV)/Strata-Satu (S-1) semua bidang ilmu bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian. b. pangkat, golongan ruang paling rendah:
- Pengatur Muda, Golongan Ruang II/a bagi Pejabat Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan; dan
- Penata Muda, Golongan Ruang III/bagi Pejabat Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian. c. memiliki pengalaman melaksanakan tugas di bidang Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga; d. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang dan/atau berat pada masa Penyesuaian/Inpassing sebagaiman tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. e. usia paling tinggi:
- 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pelaksana;
- 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pengawas dan administator; dan
- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) PNS yang tidak memenuhi persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat mengikuti Penyesuaian/Inpassing berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini. (3) PNS yang tidak dapat mengikuti Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud ayat (2) akan diangkat dalam jabatan pelaksana.
