PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN...
Pasal 6
BAB 2 — PRINSIP DAN KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
Manajemen Risiko di lingkungan BKKBN dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. terintegrasi; b. komprehensif dan sistematis;
c. disesuaikan dengan konteks organisasi; d. inklusif; e. dinamis; f. ketersediaan informasi terbaik; g. faktor manusia dan budaya; dan h. pengembangan berkelanjutan.
