PERATURAN_BKKBN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kepala BKKBN dalam menyelenggarakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat mendelegasikan kewenangan kepada: a. Sekretaris Utama yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Manajemen Risiko; dan b. Inspektur Utama yang bertanggung jawab terhadap Pengawasan Intern atas penyelenggaraan Manajemen Risiko.
