PERATURAN_BKKBN
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 9
BAB 3 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
Penghitungan dan pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata KKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut: a. akurat, merupakan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan setelah melalui proses pengolahan berdasarkan data dan informasi yang
memadai, serta dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; b. holistik, merupakan pertimbangan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata KKB dengan mempertimbangkan seluruh aspek organisasi yang saling terkait; dan c. sistematis, melalui tahapan yang jelas dan berurutan.
