Pasal 10
BAB 3 — PENYUSUNAN KEBUTUHAN
(1) Aspek dalam penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata KKB terdiri atas: a. Beban Kerja; b. persentase kontribusi; dan c. standar kemampuan rata-rata penyelesaian kegiatan. (2) Beban Kerja pada Instansi Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh berdasarkan jumlah target kerja yang ditetapkan pada tingkat Instansi Pengguna untuk tiap jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB. (3) Persentase kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari pembagian jumlah waktu penyelesaian butir-butir kegiatan pada sub unsur Penata KKB yang dilakukan pada jenjang tertentu dengan jumlah waktu penyelesaian per kegiatan pada sub unsur Penata KKB pada seluruh jenjang. (4) Standar kemampuan rata-rata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperoleh melalui studi Beban Kerja dengan menggunakan pendekatan tugas per tugas didasarkan pada tugas yang menjadi lokus atau titik berat dari suatu jenjang Penata KKB. (5) Pedoman Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penata KKB dengan pendekatan hasil kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
